Pasal 27 Ayat 1 Hak Dan Kewajiban Di Rumah

Pasal 27 Ayat 1 Hak Dan Kewajiban Di Rumah

Kewajiban Memeluk Agama

Setiap warga negara wajib memeluk salah satu dari agama-agama dan sistem kepercayaan yang diakui di Indonesia. Ini karena Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.

Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan aturan agamanya masing-masing. Dengan kata lain, setiap orang akan dijamin keamanannya untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.

Agama merupakan suatu sistem kepercayaan yang berisi pedoman hidup yang terperinci. Dalam 28E Ayat 1 memang disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.

Mengingat bahwa jumlah agama dan sistem kepercayaan yang ada di dunia sangat banyak, hak warga negara untuk memeluk agama bisa dibilang terbatas. Sebab, warga negara Indonesia hanya diperkenankan untuk memeluk agama yang hanya diakui oleh negara.

Agama di Indonesia yang diakui terdiri dari enam yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dengan kata lain, warga negara Indonesia hanya bisa memeluk salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.

Mereka yang telah memeluk salah satu dari enam agama tersebut, makan menurut undang-undang akan dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.

SETIAP warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Republik Indonesia. Tepatnya, hak dan kewajiban itu termuat dalam Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.

Namun, apa sih maksud dari hak dan kewajiban itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.

Nah, jika sudah jelas soal beda hak dan kewajiban, yuk kita simak isi dari Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3, berikut bunyinya:

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Setelah paham, mari kita turunkan apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut pasal tersebut:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

3. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Dalam kata lain, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 berisi tentang hak dan kewajiban dasar yang dimiliki dan harus dilaksanakan setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Selain itu, pada ayat kedua juga mengingatkan kita untuk saling menghormati pekerjaan dan penghidupan tiap orang, termasuk untuk mendapatkan perlindungan kerja. Selanjutnya, setiap warga negara dengan profesi dan posisinya masing-masing dalam masyarakat, wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing. Hal tersebut termasuk mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, dan sebagainya.

Tanpa kita sadari, kita sudah turut melakukan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.(OL-5)

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Setiap hak dan kewajiban warga negara telah tertuang dalam UUD 1945, termasuk dalam Pasal 28E Ayat 1.

Selain dalam pasal tersebut, hak dan kewajiban warga negara juga tertuang dalam Pasal 29, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Dari kedua pasal tersebut, dapat dipahami bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak dan kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut: